Selewengkan BOS Rp400 Jutaan, Kepsek dan Bendahara SMKN 1 Batam Ditetapkan Tersangka

Loading...

Suarasiber.com – Kejaksaan Negeri Batam memeriksa Kepala SMKN 1 Batam dan bendaharanya selama empat jam. Hasilnya, kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana BOS Tahun Ajaran 2017 hingga 2019 lalu.

Melansir kabarbatam.com, Kepala SMKN 1 Batam berinisial LS, sementara bendaharanya yang khusus penyaluran dana BOS berinisial WD.

“Setelah menjalani pemeriksaan yang cukup panjang hari ini. Kita tetapkan dua orang yakni Kepala Sekolah dan Bendahara BOS,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam Aji Satrio Prakoso, Senin (17/10/2022) sore.

Sore itu, kata Aji, kedua tersangka diamankan ke Mapolsek Batuampar guna menunggu proses pemeriksaan dan penelitian keterangan selama 20 hari.

Kejari Batam belum bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait dugaan penyelewengan anggaran Dana BOS sebesar Rp469.664.117. Demikian juga dengan aset para tersangka yang kini diamankan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...