Sadis…! Dakwaan Jaksa: Sambo yang Tembak Kepala Brigadir Yosua hingga Tewas

Loading...

Suarasiber.com – Perilaku sadis Ferdy Sambo bekas Kadiv Propam Polri terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (17/10/2022).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meninggal dunia akibat tembakan dari Ferdy Sambo.

Disebutkan dalam dakwaan terhadap Ferdy Sambo, bahwa Bharada E menembakkan sekitar tiga atau empat kali tembakan ke Brigadir J hingga jatuh dan terkapar.

Kemudian, Ferdy Sambo menghampiri dan menembak Brigadir J di kepala bagian belakang sisi kiri yang masih bergerak. Untuk memastikan Brigadir J tewas.

“Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi

Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Tembakan terakhir Ferdy Sambo memastikan Brigadir J meninggal dunia yang mengakibatkan adanya luka bakar bakar pada cuping hidung sisi kanan luar karena tembakan tersebut menembus ke depan.

“Tembakan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar,” ungkap Jaksa.

“Lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan.

Dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak,” jelasnya. (eko)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...