PT Trisno Kenangan Klaim Tanah Sirkuit Lantan, Sekda Lombok Tengah: Tanah Itu Milik Negara

Loading...

Suarasiber.com – Pemkab Lombok Tengah melalui Sekda Lalu Firman Wijaya ST MT meminta masyarakat tidak terprovokasi adanya klaim kepemilikan tanah sirkuit motocross Lantan.

Melansir laman resmi Pemkab Lombok Tengah, Sabtu (8/10/2022) ada upaya pemasangan plang kepemilikan oleh pihak tertentu pada lahan yang terletak di Desa Lantan Kecamatan Batukliang Utara itu.

Menurut Lalu, status tanah tersebut merupakan tanah milik negara yang tidak boleh diklaim oleh siapapun, termasuk oleh pihak yang memasang plang tersebut.

Penetapan status tanah tersebut sebagai tanah yang dikuasai negara didasarkan pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3235 K/PDT/2010 tanggal 22 maret 2021, atas perkara antara PT. Perkebunan Kopi Trisno Kenangan sebagai Pemohon Kasasi melawan Pemerintah RI Cq. Pemda Kabupaten Lombok Tengah sebagai Termohon Kasasi.

Lalu Firman Wijaya menegaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya memang dikelola oleh PT. Trisno Kenangan dengan status Hak Guna Usaha (HGU), akan tetapi status tersebut telah berakhir pada tanggal 24 September 1980.

“Jadi secara hukum, berdasarkan Pasal 34 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA jo. Pasal 17 ayat (1) PP No. 40 Tahun 1996, saat ini tanah tersebut dikuasai oleh negara dan bukan tanah dari PT. Trisno Kenangan,” tegas Sekda.

Untuk itu Lalu Firman Wijaya meminta kepada pihak PT. Trisno Kenangan untuk tidak melakukan tindakan sepihak di luar koridor hukum yang dapat memicu hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kondisi daerah kita sekarang sedang bagus-bagusnya. Keamanan tercipta dengan baik. Pariwisata kita mulai ramai. Jadi jangan lakukan hal-hal yang dapat mengganggu kondusivitas wilayah,“ imbaunya. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...