Polisi Kantongi Identitas Pelaku Utama Perkosa ABG Depok Dicekoki ‘Pil Gila’

Loading...

Suarasiber.com – Polisi menyebut sudah mengantongi identitas pelaku utama yang memperkosa ABG berinisial P (12) di Tapos, Depok.

“Pelaku utamanya yang dewasa itu sudah kita kantongi identitasnya,” papar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).

Saat ini Polres Metro Depok telah memeriksa 7 orang saksi.

Yogen menyebut 5 orang saksi di lokasi kejadian sudah diperiksa. Ada dua kemungkinan yang juga ikut pelecehan seksual kepada korban.

“Sore harinya kita amankan lima anak yang ada pada saat di lokasi kejadian tersebut, kita dalami semua, kita ambil keterangan semua dan orangtuanya,” kata Yogen.

“Dan ada dua kemungkinan yang juga ikut melakukan tindakan pelecehan seksual kepada korban, namun karena masih anak-anak dan masih sekolah mereka kami izinkan sekolah dulu,” sambungnya.

Berdasarkan hasil visum kepada korban, ada tanda pemerkosaan oleh pelaku. Korban diberikan pendampingan trauma healing oleh P2TP2A Kota Depok.

“Sudah berkoordinasi ke P2TP2A Kota Depok, bahkan diberikan pendampingan juga kepada korban,” ungkapnya.

Ramai di media sebelumnya, seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Depok diduga diperkosa oleh tiga orang pelaku di Pekapuran, Tapos, Depok. Sebelum melakukan aksinya, pelaku mencekoki korban dengan minuman keras.

Ketua Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mendatangi Polres Metro Depok hari ini untuk mendampingi korban. Arist menyebut kejadian pada 22 September 2022.

“Pagi hari ini saya mengantar satu orang anak korban kekerasan dari dua orang korban kekerasan seksual yang berusia 11 tahun dan satu lagi 12 tahun di Pekapuran, Kecamatan Tapos,” ujar Arist di Polres Metro Depok, Rabu (19/10/2022).

Arist mengatakan ada tiga pelaku yang melakukan aksi bejat kepada korban yang didampinginya hari ini. Berdasarkan pernyataan korban, ia dicekoki pil hingga minuman keras.

“Pelaku ada tiga, satu orang dewasa berusia di atas 42 tahun, kemudian dua orang justru berusia 12 tahun. Melakukan kekerasan seksual dengan diberikan lebih dahulu minuman keras dan ada pil kayak ‘pil gila’ begitu dan akhirnya terjadi kekerasan seksual itu,” papar Arist.

Menurut Arist, ada dua korban dalam kejadian itu. Satu korban lainnya berusia 11 tahun belum melaporkan kekerasan tersebut ke Polres. (zainal/sumber: detik.com)

Editor Yusfreyendi

Loading...