Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian

Loading...

Suarasiber.com – Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri sudah menetapkan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja sebagai tersangka penistaan agama serta ujaran kebencian.

Namun, kedua tersangka belum ditahan.

“Jadi mereka tetap diperiksa. Kemudian statusnya nanti apakah ditahan atau tidak pasti akan kita sampaikan updatenya,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.

Selanjutnya, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong. Sehingga menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Kedua tersangka disebut menyebarkan kebencian melalui akun YouTube dengan nama Gus Nur 13 Official.

Hal tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo yaitu Bambang Tri Mulyono. 

Berdasarkan informasi wartawan, Bambang Tri Mulyono diamankan di salah satu hotel yang ada di wilayah Tebet, Jakarta Selatan. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...