Kritik Kebijakan Pj Wako, Wartawan Dikeroyok, Pelakunya 4 Orang Diancam 9 Tahun Penjara

Loading...

Suarasiber.com – Def alias Efi Taher (48), Har alias Anto Gledor (39), Ded alias David (44) dan Wis alias Siwis (41) ditahan Polda Riau. Karena menganiaya seorang wartawan media online di Pekanbaru, Miftahul Syamsir (33).

Saat ini para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak tanggal 17 Oktober 2022.

Keempatnya mengeroyok korban, karena berita yang ditulisnya berisi kritikan terjadap kebijakan Pj Wako Pekanbaru tentang parkir, sampah dan banjir.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes. Pol. Sunarto bersama Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol. Asep Darmawan membeberkan semua wajah-wajah pelaku dalam konfrensi pers di Mapolda Riau, Selasa (18/10/22).

Keempat pelaku menyerahkan diri, Senin (17/101/2022), setelah diultimatum Subdit 3 Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Riau.

“Korban kekerasan dan penganiayaan tersebut adalah seorang wartawan media online di Kota Pekanbaru bernama Miftahul Syamsir 33 tahun,” kata Asep Darmawan. 

Asep menambahkan empat pelaku diancam dengan Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. 

Kronologi

Dilansir tribratanews.polri, kejadian berawal ketika Def alias Efi Taher (48) mengajak tiga pelaku lainnya bertemu dengan korban di warung kopi AW di Jalan Rajawali, Kampung Melayu, Sukajadi, Pekanbaru, Provinsi Riau.

Saat bertemu Def sempat menanyakan kepada korban terkait berita yang ditulisnya tersebut. 

Pertanyaan itu lalu dijawab korban, “Apakah ada pernyataan saya yang salah?”

Jawaban korban membuat Def emosi dan menimpali, “Cara kau salah, ini namanya pembunuhan karakter.”

Seketika Def dan ketiga pelaku langsung menyerang dan melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara memukul secara bersama-sama.

Sehingga mengakibatkan kepala korban mengalami luka serius dan dibawa ke rumah sakit.

Berdasarkan hasil visum nomor VER/388/X/KES.3/2022/RSB tanggal 8 Oktober 2022 diketahui dalam pemeriksaan ada ditemukan luka terbuka pada ubun-ubun kepala sebelah kiri korban akibat kekerasan benda tajam.

Kemudian ada bercak pendarahan pada selaput bola mata, luka lecet pada pergelangan tangan, pipi, daun telinga dan luka lecet disertai memar pada pelipis kiri akibat kekerasan benda tumpul.

Barang bukti yang diamankan 1 helai baju warna hitam milik korban, 1 pecahan piring, 7 pecahan gelas, 1 pecahan batu bata, 1 unit HP Xiomi warna gold, dan 1 unit HP Vivo. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...