Kabar Gembira! Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Bisa Dicairkan

Loading...

Suarasiber.com – Anda yang menjadi guru madrasah bukan PNS sudah bisa mencairkan insentif. Hal ini dijelaskan Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie.

“Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan,” ujar Anna, panggilan akrabnya, di Jakarta, Senin (10/10/2022), dilansir dari kemenag.go.id, Selasa (11/10/2022).

Berdasarkan informasi yang diterimanya, tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan. Angka per bulan Rp250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Dijelaskan Anna, guru madrasah bukan PNS dapat mengecek info pencairan ini melalui akun SIMPATIKA masing-masing. Kementerian Agama telah mengirimkan informasi berupa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Intensif.

Untuk proses pencairan, dijelaskan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain. Menurutnya, terdapat beberapa syarat yang harus disiapkan, yaitu:

  1. Menunjukkan KTP
  2. Membawa Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA
  3. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA

“Setelah persyaratan lengkap, para guru bisa datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan,” jelas Zain.

Zain menambahkan, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...