Daftar 133 Obat Sirop yang Dinyatakan Kemenkes Aman untuk Dikonsumsi

Loading...

Suarasiber.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan sederet obat yang aman dari risiko kontaminasi Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Terkait hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI kini memperbolehkan masyarakat mengonsuminya sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Kemenkes RI mengeluarkan edaran yang melarang apotek maupun tenaga kesehatan untuk memberikan obat apapun dalam bentuk cair atau sirup. Langkah ini merupakan bentuk kewaspadaan, terkait dugaan cemaran EG dan DEG sebagai pemicu gagal ginjal akut pada anak.

Edaran tersebut masih dinyatakan berlaku untuk obat yang tidak aman. Sementara untuk daftar obat yang dipastikan aman, boleh dikonsumsi masyarakat.

“Kita mengikuti pengumuman BPOM bahwa obatobat yang aman yang sudah diumumkan boleh digunakan,” kata juru bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril, mengutip dari detikcom, Senin (24/10/2022).

Ia juga menegaskan sekali lagi, pengumuman larangan sementara tetap berlaku untuk obat-obat sirup selain yang sudah diumumkan BPOM tersebut.

Pada hari Ahad (23/10/2022) BPOM memperbaharui daftar obat yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas normal, yaitu:

  • Unibebi Cough Syrup (Universal Pharmaceutical Industries)
  • Unibebi Demam Drop (Universal Pharmaceutical Industries)
  • Unibebi Demam Syrup (Universal Pharmaceutical Industries)

BPOM juga mengumumkan 133 daftar obat yang tidak menggunakan pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol. Risiko cemaran EG dan DEG disebut berasal dari keempat pelarut tersebut. Saat pengumuman disampaikan, BPOM juga masih melakukan sampling dan pengujian terhadap 69 produk lainnya.

Merek merek obat sirop yang aman dokonsumsi ada di halaman berikutnya>>>

Loading...