Belum Tahu? Simak Syarat Pembuatan SIM, SKCK dan Laporan Kehilangan Terbaru di Polresta Barelang

Loading...

Suarasiber.com – Polresta Barelang, Batam, memberikan pelayanan pembuatan SIM, SKCK dan SPKT melalui satu pintu di Gedung Pelayanan Parama Satwika. Hal ini untuk memberikan pelayanan yang mudah dan cepat.

Tentunya persyaratan pembuatan SIM, SKCK, dan SPKT memiliki Persyaratan yang berbeda-beda. Ayo Simak apa saja yang dibutuhkan jika masyarakat mengurus pembuatan SIM, SKCK maupun Laporan Kehilangan di SPKT di Polresta Barelang, melansir tribratanews.kepri.go.id, Kamis (27/10/2022)

Untuk pembuatan SIM Baru Persyaratan sebagai berikut :

  1. Foto Copy KTP
  2. Surat Kesehatan
  3. Surat Psikologi

Untuk Perpanjang SIM dengan Persyaratan sebagai berikut :

  1. Foto Copy KTP
  2. SIM Lama Masih Berlaku
  3. Surat Kesehatan
  4. Surat Psikologi

Jika SIM Hilang, Persyaratan sebagai berikut :

  1. Foto Opy KTP
  2. Foto opy SIM lama yang masih Berlaku
  3. Surat Kehilangan
  4. Surat Kesehatan
  5. Surat Psikologi

SIM A Umum s.d. BII Umum dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Foto opy KTP
  2. Foto lama masih berlaku
  3. Pas Foto merah 3×4 (2 Lembar)
  4. Surat Kesehatan
  5. Surat Psikologi
  6. Sertifikat Uji Simulator

Kemudian berikut persyaratan pembuatan SKCK

  1. Jika KTP Luar Batam, Membawa surat domilisi di kelurahan setempat
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga, KTP dan Akta Lahir
  3. Mengisi Formulir daftar Riwayat hidup yang telah di sediakan di kantor polisi setempat dengan jelas dan benar
  4. Membawa pass foto terbaru latar merah ukuran 4×6 hadap depan (6 Lembar)
  5. Membawa pass foto terbaru latar merah ukuran 4×6 hadap kiri (1 Lembar)
  6. Membawa pass foto terbaru latar merah ukuran 4×6 hadap kanan (1 Lembar)
  7. Membawa Map merah 2 Lembar
  8. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Semoga bermanfaat ya sobatsiber. (masjai)

Editor Yusfreyendi

Loading...