Bambang Tri Mulyono, Penggugat Ijazah Palsu Presiden Jokowi Ditangkap

Loading...

Suarasiber.com – Bambang Tri Mulyono, pelapor ijazah S1 Presiden Jokowi palsu ditangkap polisi, Kamis (13/10) sekitar pukul 15.44 WIB.

Bambang ditangkap tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di salah satu hotel yang ada di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya penangkapan itu.

“Ya benar,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Menurut Dedi, Bareskrim siap menjelaskan, lebih mendalam terkait penangkapan tersebut malam ini.

“Nanti malam pukul 19.00 WIB rilis di Gedung Bareskrim ya,” ujar Dedi.

Sebagai informasi, penulis buku Jokowi Undercover Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tuduhan penggunaan ijazah palsu.

Adapun gugatan perkara perdata itu terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 3 Oktober 2022.

Tak hanya Jokowi, beberapa pihak lain pun turut digugat. Antara lain, Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai tergugat II, MPR dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. (eko)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...