Reses Masa Sidang II Tahun 2022, 25 Anggota DPRD Bintan dari 4 Dapil Jaring Aspirasi Warga
Suarasiber.com – Reses masa sidang II tahun 2022 yang dilaksanakan 22 sampai 25 September 2022 digunakan oleh 25 anggota DPRD Kabupaten Bintan untuk blusukan menemui konstituennya di dapil masing-masing.
Selain bersilaturahmi, pertemuan seperti ini digunakan para wakil rakyat untuk menampung segala keluh kesah masyarakat. Suara warga itu lantas dibawa pulang ke kantor DPRD Bintan untuk memulai pembahasan. Selanjutnya dimasukkan ke pokok-pokok pikiran para anggota DPRD Bintan untuk direalisasikan kepada masyarakat.
Aspirasi yang bersumber dari masyarakat juga menjadi bahan pertimbangan perencanaan pembangunan. Harapannya, proyek pembangunan yang dilaksanakan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Empat Dapil Berbeda
Pada reses kali ini dimanfaatkan oleh 25 anggota DPRD Bintan dari 4 dapil berbeda. Dapil 1 yang meliputi Kecamatan Toapaya, Gunung Kijang, Teluk Bintan dan Kecamatan Teluk Sebong dilaksanakan oleh Agus Wibowo, Daeng Muhammad Yatier, Fiven Sumanti, Sahak, Eddy Tiawarman, Siti Maryani, Suhardi, Zulkifli dan Suherianto.
Sedangkan Agus Hartanto, Arwan dan Muhammad Najib turun menemui masyarakat di wilayah Kecamatan Bintan Pesisir, Mantang dan Tambelan. Wilayah ini masuk ke Dapil 2.
Di Dapil 3, yaitu di Kecamatan Bintan Timur dilakukan 7 orang perwakilannya yaitu Hasriawady, Zulfaefi, Aisyah, Sri Wahyuni, M Toha, Yanti Maryanti dan Tarmizi.
Terakhir di Dapil 4, warga Kecamatan Bintan Utara dan juga Seri Koala Lobam dikunjungi oleh Indra Setiawan, Bani Suparti, Zakirman, Mirwan, Suardi dan Eriyanti.
Sekwan Bintan, Riang Anggraini menjelaskan rangkaian reses berjalan lancar tanpa hambatan. “Masukan, saran dan juga aspirasi telah dituangkan kedalam laporan kegiatan reses untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Sekilas Tentang Reses
Masa reses merupakan masa di mana anggota dewan bekerja di luar gedung DPR/DPRD, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya masing-masing, pelaksanaan tugas anggota dewan di daerah pilihannya adalah dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan dikenal dengan kunjungan kerja.
Kunjungan kerja ini dapat dilakukan oleh anggota dewan perseorangan maupun secara berkelompok. Dalam pelaksanaanya, penyerapan aspirasi yang diberikan oleh masyarakat dilaksanakan oleh pemerintah maupun DPRD melalui kegiatan reses.
Reses dalam konteks politik memiliki makna kunjungan yang dilakukan DPR/DPRD ke daerah pemilihannya untuk menyerap serta menampung setiap aspirasi masyarakat. Seluruh DPR/DPRD wajib mengunjungi setiap daerah pemilihannya di mana bertujuan untuk dapat menyerap aspirasi masyarakat yang telah memilihnya.
Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan. (zainal)
Foto-foto masa reses 25 anggota DPRD Kabupaten Bintan dari 4 Daerah Pemilihan (Dapil) disajikan dalam bentuk galery di bawah ini.