Putri Alm Imam S Arifin Ditangkap karena Curi Belasan Motor, Ini Modusnya…

Loading...

Suarasiber.com – Nama Imam S Arifin (alm) pencipta lagu, penyanyi dangdut ternama di era 1980-an kembali mengapung. Bukan karena karyanya meledak lagi.

Tapi karena putri tunggalnya Resti Destami Arifin alias RDA ditangkap dan ditahan polisi di Polsek Metro Tamansari, Polres Metro Jakarta Barat.

Putri Imam S Arifin ini dipersangkakan karena pencurian dan penggelapan belasan unit sepeda motor.

Dalam aksinya, Resti Destami Arifin dibantu oleh dua laki-laki berinisial AA dan H yang menjadi penadah.

Ketiga pelaku pencurian dan penggelapan sepeda motor ini sudah ditahan.

Kapolsek Metro Tamansari AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan tersangka RDA merupakan pelaku utama dan memimpin kejahatan tersebut.

Menurut Yonky, pihaknya telah menerima sebanyak 17 laporan terkait kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan anak almarhum penyanyi dangdut ternama itu.

Modus

Adapun tersangka sendiri sudah belasan kali melakukan pencurian sepeda motor. Modusnya dengan meminjam sepeda motor korban karena akan pergi ke suatu tempat.

“Dia membujuk korban untuk meminjamkan sepeda motornya. Sehingga setelah beberapa lama ditunggu tidak pulang, baru tersadar dia telah jadi korban penipuan,” papar Yonky.

Yonky menjelaskan, RDA nekat melakukan penipuan dan penggelapan lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

Dari hasil pemeriksaan sementara di penyidik, uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Narkoba

Saat ditangkap, pihak kepolisian melakukan tes urine kepada tersangka. Hasilnya, RDA positif menggunakan narkotika jenis sabu.

“Kemungkinan uang hasil kejahatan tersebut dia gunakan juga untuk membeli narkotika jenis sabu itu ya, selain untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” Yonky.

Adapun satu unit sepeda motor hasil kejahatan dijual tersangka dengan harga sekitar Rp2,5 juta sampai Rp3 juta per unit.

Sepeda motor hasil curian dia jual kepada dua penadah yang juga ditangkap.

Menurut pengakuan, tersangka sudah melakukan tindakan kriminal tersebut sejak setahun belakangan.

Modus atau pola dalam melakukan pencurian yang dilakukan tersangka semuanya sama.

“Tersangka kita kenakan pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP. Sementara untuk penadah kita kenakan pasal 480 KUHP,” ucap Yonky. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...