Pupus Sudah Impian Kombes Pol Agus Nurpatria untuk Jadi Jenderal

Loading...

Suarasiber.com – Komisaris Besar (Kombes)  Pol Agus Nurpatria, Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dipastikan gagal meraih impiannya untuk menyandang pangkat bintang (jenderal).

Setelah sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Agus Nurpatria, tersangka Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Kepolisian,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).

Sidang kode etik terhadap KBP ANP berlangsung selama dua hari sejak Selasa (6/9/2022) kemarin. Sidang sempat ditunda dan dilanjutkan kembali hingga berakhir hari Rabu (7/9/2022) sore.

“Artinya bahwa sidang ini juga berjalan hampir 18 jam,” ucapnya.

Berdasarkan keputusan hasil sidang hari ini terhadap KBP ANP, pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 8 huruf C angka 1.

Kemudian, Pasal 10 ayat 1 huruf D dan Pasal 10 ayat 1 huruf F peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dengan putusan KKEP ini, berarti sudah 4 orang yang dipecat sebagai polisi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Yoshua.

Ke-4 orang polisi yang sudah dipecat KKEP itu, adalah:

1. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo 2. Eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo,
3. Eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto
4. Eks Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Pol Agus Nurpatria

Selain keempat orang tersebut, ada tiga polisi lagi yang akan menghadapi sidang KKEP. Ketiga orang itu, adalah:

1. Eks Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan
2. Eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin
3. Eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka Obstruction of Justice di kasus Brigadir J. Mereka merusak CCTv dan ponsel serta merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP) (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...