Sabtu, 29 November 2025

Polisi Batam Buru Tersangka Narkoba hingga Tanjungpinang dan Medan

Tayang:


Suarasiber.com – Polresta Barelang mengungkapkan tindak pidana narkotika berjenis ganja seberat 9.06 kilogram serta sabu-sabu 0.16 gram. Para tersangka diciduk di Tanjungpinang dan Medan.

Hal ini diungkapkan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, didampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba dan Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu dan Kanit Resnarkoba Ipda Shigit Sarwo Edhi di Lobi Mapolresta Barelang, baru-baru ini.

Empat orang tersangka diamankan, yaitu RA (40) dan MK (27) dari Tanjungpinang. Kemudian AW (61) dan R (46) dari Medan.


Disebutkan Lulik, pada 17 Agustus 2022 Sat Narkoba Polresta Barelang mendapatkan informasi ada transaksi narkoba jenis ganja di Kampung Seraya Kota Batam. RA pun ditangkap beserta 2,600 gram dan sabu 0.16 gram.

Pelaku mengaku barang lainnya sudah dijualnya kepada MK. Polisi pun bergerak ke Tanjungpinang dan menangkap MK beserta ganja seberat 3,6 kilogram.

“Kedua tersangka kooperatif dan mereka mengakui membeli ganja tersebut di daerah Medan. Lalu tim berangkat ke Medan dan berhasil mengamankan ganja 5 kilogram. Sehingga totalnya 9,6 kilogram,” ungkap Lulik.

AW mengaku membeli ganja dari Batam berinial AS yang kini DPO. Lulik menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dit Narkoba Polda Aceh dan Kasat Narkoba setempat.

“Kami masih memantau beberapa kegiatan yang ada di sana dan masih kami dalami,” kata Lulik.

Tersangka RA disangkakan Pasal 114 Ayat (2), (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (2) Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun, Seumur Hidup Atau Hukuman Mati.

Kemudian Untuk tersangka MK di Sangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 4 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun, Seumur Hidup.

Untuk tersangka AW dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun , Seumur Hidup Atau Hukuman Mati. (masjai)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Ada Bisikan Gaib, Ustaz Candra Kembali Ruqyah Jembatan I Barelang Kedua Kali

Suarasiber.com (Batam) - Ruqyah di Jembatan I Barelang Kota...

Batam Perluas Perlindungan Pekerja Rentan, 24 Ribu Lebih Peserta BPJS Ketenagakerjaan Direalisasikan hingga 2025

Suarasiber.com (Batam) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus memperkuat...

Ombudsman Kepri Minta Pembangunan Terminal 2 Hang Nadim Dipercepat, PT BIB Mulai Tender Baru

( Batam ) – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan...

Wali Kota Batam Gelar Zoom Meeting dengan Mentan RI Usai Penggagalan Penyelundupan Sembako di Pelabuhan Tanjung Sengkuang

new.suarasiber.com/ (Batam) – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menggelar...