Pengelolaan Ruang Udara Kepri Kini Ditangani Indonesia Sendiri

Loading...

Suarasiber.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura.

Hal ini disampaikan Presiden, salah satunya melalui Instagram resmi @jokowi, Kamis (8/9/2022). Presiden menyebut kesepakatan ini merupakan langkag maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.

“Ruang udara Indonesia yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah lama dikelola oleh Singapura. Berkat kerja sama semua pihak, saat ini pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kembali kepada NKRI,” kata Presiden.

Dengan demikian, luas FIR Jakarta bertambah menjadi 249.575 kilometer persegi.

Dengan kesepakatan pengelolaan FIR tersebut, selain menegaskan kedaulatan ruang udara Indonesia, juga antara lain meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan, bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak, juga menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...