Pemerintah Tetapkan 7 September sebagai Hari Tenun Nasional

Loading...

Suarasiber.com – Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan Hari Tenun Nasional (HTN) setiap tanggal 7 September melalui Keputusan Presiden RI pada 16 Agustus 2021.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro (ASPPUK), Emmy Astuti dalam keterangan tertulisnya menegaskan bahwa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang sangat kaya dengan karya tenun tradisional dengan motif yang beraneka ragam.

Ia menilai HTN adalah hal yang wajar sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi ditujukan kepada para penenun tradisional. “Peringatan Hari Tenun Nasional merupakan wujud kepedulian kita dalam hal pelestarian budaya milik bangsa,” ungkapnya di Jakarta.

Emmy khawatir, jika tidak ada upaya seperti menetapan HTN ada pihak lain yang melakukan klaim.

“Hak paten harus dideklarasikan. Jika tidak dilindungi sebagai kekayaan budaya Indonesia, bukan mustahil ada bangsa lain yang mengakuinya,” ujarnya.

Ia pun mengimbau agar setiap HTN disemarakkan dengan mengenakan busana tenun oleh pelajar, pegawai, kantor pemerintah maupun swasta.

Penggemar batik dan tenun yang memiliki blog khusus tentang batik, Adhianti saat dihubungi suarasiber.com mengaku gembira dan bangga.

“Batik dan tenun itu sebuah warisan yang tak ternilai. Saya menyambut bahagia ditetapkannya HTN oleh Bapak Presiden Jokowi,” ujarnya. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...