Oknum Guru Ngaji “Sange”, Bocah SD Pun Dicabuli di Sekolah

Loading...

Suarasiber.com – FF (45), seorang guru mengaji ditahan polisi atas dugaan mencabuli siswinya yang berusia 10 tahun.

Pencabulan dilakukan FF di lingkungan sekolah. Modusnya, pelaku memijat-mijat lengan dan dahi korban yang sedang tidak enak badan.

Akan tetapi pijatannya merambah ke wilayah tertentu di tubuh bocah perempuan itu.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki kepada wartawan, kemarin.

Kronologi

Menurut Hengki, kasus ini bermula ketika FF selaku guru ngaji melihat korban dan temannya yang berjalan memasuki ruang kelas.

Pelaku melihat korban dalam kondisi pucat, FF kemudian mendatangi korban yang berada di dalam kelas untuk memijat tangan dan dahi korban. Tetiba, salah seorang teman lain korban masuk ke dalam kelas.

“Tersangka kemudian mengajak korban untuk pindah ke ruang kelas yang kosong,” kata Hengki.

Di ruang kosong itulah, lanjut Hengki, pelaku FF diduga melakukan perbuatan cabul. FF yang awalnya memijat korban justru malah meremas payudara korban.

Atas perbuatannya, FF telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya paling lama lima belas tahun penjara,” pungkasnya. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...