Ketua KPU Hasyim Asy’ari Sebut Bila Presiden 2 Periode Jadi Capres Ada Problem Konstitusional

Loading...

Suarasiber.com – Bagaimana jika seseorang yang pernah menjadi Presiden RI dua periode lalu mancalonkan diri menjadi Capres? Ternyata Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki jawaban berdasarkan aturan hukumnya.

“Ada problem konstitusional bila presiden dua periode mencalonkan diri menjadi calon wakil presiden,” jelas Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta, Jumat (16/9/2022), melansir detik.com.

Jawaban Hasyim ini dilatarbelakangi beberapa hal, diantaranya ketentuan norma Pasal 8 UUD 1945. Dalam pasal 8 ayat 1 disebutkan: Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.

Aturan lainnya yang akan ditabrak ialah Pasal 169 huruf n UU 7/2017 Pemilu yang berbunyi:

Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Polemik ini menghangat setelah Jubir Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Fajar Laksono menyampaikan presiden 2 periode bisa menjadi calon wakil presiden (Cawpares).

MK sendiri melalui siaran pers sudah mengklarifikasi jika hal itu pernyataan pribadi, bukan sikap resmi lembaga atau putusan MK.

Pernyataan tersebut merupakan jawaban Fajar yang disampaikan dalam diskusi informal saat menjawab pertanyaan wartawan melalui WA. Dalam siaran pers dituliskan Fajar yang menjabat Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri, serta menjalankan fungsi kejurubicaraan MK, ia juga pengajar atau akademisi.

Karenanya ia membuka ruang bagi wartawan yang ingin mendiskusikan isu-isu publik aktual, sepanjang tidak melanggar koridor. Wartawan kerap ingin mendapatkan pemahaman, informasi yang menambah luas sudut pandang, bukan untuk keperluan pemberitaan.

Selain itu, seperti dikutip daru kompas.com, pernyataan soal ini juga muncul dari Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan Bambang Wuryanto. Di Gedung DPR RI, Selasa (13/9/2022) ia menyebutkan jika Jokowi sangat mungkin menjadi wakil presiden (wapres) pada 2024.

Tak menunggu lama, pernyataan itu ditanggapi Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera. Ia sebutkan PKS menolak wacana Joko Widodo (Jokowi) bisa maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) di tahun 2024 mendatang. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...