Hasil Hubungan Gelap Bersama Sejumlah Lelaki, Perempuan 18 Tahun Buang Bayinya

Loading...

Suarasiber.com – Berdalih malu menanggung aib keluarga serta warga sekitar, seorang perempuan berusia 18 tahun berinisial M membuang bayinya ke semak-semak di Bengkong Sadai, Bengkong, Kota Batam.

Kini si ibu muda itu telalah diamankan Polsek Bengkong. Tak sendiri, ia ditangkap bersama abang kandungnya ME (30) yang sudah membantunya membuang bayi.

Perbuatan ini awalnya diketahui ketika seorang warga, H, hendak membuang bangkai tikus mati ke tong sampah di Perum Cipta Permata, Kelurahan Sadai, Ahad (28/8/2022). Tiba-tiba didengarnya suara bayi menangis.

H mencari-cari dan mendapati suara tersebut dari dalam karung yang ada di semak-semak sekitar ia berada. Saat dibuka, dilihatnya seorang bayi lelaki menangis. Kondisinya masih berlumuran darah, bahkan tali pusarnya masih ada.

H pun memanggil warga lainnya, N, yang kemudian memindahkan di bayi ke kain lalu membawanya ke bidan terdekat di Telaga Indah. Selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bengkong untuk diproses lebih lanjut.

Polisi kemudian menggali informasi. Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Rio Ardian memimpin tim ke lokasi peneuman bayi.

Tim memperoleh informasi ada warga yang sebelumnya terlihat hamil namun kemudian perutnya tak lagi besar.

Atas informasi tersebut polisi mendatangi M untuk mengorek informasi. Peremouan 18 tahun ini mengakui telah melahirkan bayi dan membuangnya, dengan bantuan abangnya, ME.

Keduanya digelandang ke Polsek Bengkong untuk pengusutan lebih lanjut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Bengkong Iptu Mardalis mengatakan pembuangan bayi karena M malu jika sampai ketahuan dirinya hamil akibat hubungan terlarang dengan sejumlah lelaki.

“Ia malu jika ketahuan keluarga besarnya juga masyarakat,” jelas Mardalis.

Kapolsek Bengkong pun mengimbau kepada masyarakat, apabila ada kejadian seperti ini agar datang ke kantornya. Pihaknya akan memberikan solusi terbaik.

“Karena anak tersebut tidak berdosa dan sudah dilindungi oleh Undang-Undang. Jangan sampai melakukan yang melanggar hukum seperti kejadian ini,” pasannya.

Pelaku M dipersangkakan melanggar Pasal 77B Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 308 K.U.H. Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.

Sedangkan pada Pelaku ME juga dipersangkakan pasal yang sama dan Jo Pasal 55 dan 56 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun 6 bulan. (masjai)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...