Cabuli Anak Tiri Pakai Jari, Pemangkas Rambut Diciduk di Bali

Loading...

Suarasiber.com – Seorang pemangkas rambut berinisial S (42), diciduk Satreskrim Polres Tangerang Selatan di Bali, Minggu (4/9/2022).

Dia ditangkap setelah dilaporkan istrinya karena mencabuli anak tirinya berinisial SKN (12), berkali-kali.

Pencabulan dilakukan pelaku ke korban di saat tidur di samping istrinya. Pelaku juga sempat mencoba memperkosan korban saat rumah sedang sepi. Upayanya gagal karena korban berontak.

Usai melakukan pencabulan ke anak tirinya, S berusaha kabur dan pindah ke Bali. Tapi langkahnya terendus penyidik dan diciduk.

Kini, S mendekam di rutan Polres Tangerang dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

“Waktu dan tempat kejadian perkara ini, pada bulan Januari 2022 di perumahan Dasa Indah Blok UF 8/31, Kelurahan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Zulpan menambahkan, “Yang juga menjadi keprihatinan bagi kita dalam kasusnya adalah pelaku melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.” (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...