Puluhan Polisi Diperiksa Diduga Menghambat Penyidikan Kasus Brigadir J

Loading...

Suarasiber.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ada 25 polisi yang telah menjalani pemeriksaan dugaan melanggar kode etik dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Ke-25 personel Polri itu terdiri dari tiga perwira tinggi, lima orang Kombes, tiga orang AKBP, dua orang Kompol, tujuh orang Pama, serta lima orang Bintara dan Tamtama.

Mereka berasal dari kesatuan Div Propam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda dan juga Bareskrim.

Sejumlah polisi pun sudah dicopot dari jabatannya. Melansir detik.com, Jumat (5/8/2022), Kapolri menyampaikan komitmennya untuk memastikan penanganan kasus Brigadir J berjalan transparan.

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden beberapa waktu lalu bahwa beliau memerintahkan pada kami untuk membuka secara transparan, jujur sehingga proses penyidikan ini betul-betul bisa dipahami dan masyarakat tentunya menginginkan bahwa proses penyidikan yang kita lakukan juga betul-betul transparan,” kata Kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022).

Terkait 25 polisi tadi, diduga menghambat penyidikan kasus Brigadir J. Mereka diperiksa Tim Irsus yang dipimpin oleh Irwasum.

Pemeriksaan masih terus berjalan, “Kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP.”

Pemeriksaan juga terkait hambatan-hambatan lain dalam hal penanganan TKP dan penyidikan. Kapolri ingin penanganan kasus Brigadir J berjalan baik. Ke-25 personel Polri itu bakal diperiksa secara etik.

Selanjutnya Kapolri mengeluarkan TR khusus untuk memutasi sejumlah perwira. Dia berharap penanganan kasus Brigadir J dapat berjalan baik.

“Dan malam hari ini saya akan keluarkan TR khusus untuk memutasi,” imbuh dia. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...