Pemprov Kepri Telah Sertifikasi Elektronik 630 Pejabat

Loading...

Suarasiber.com – Pemprov Kepri melalui Sub Bidang Siber dan Sandi, Diskominfo Kepri telah melakukan sertifikasi elektronik pejabat di lingkungan Pemprov Kepri.

Jumlahnya sebanyak 630 pejabat mulai dari gubernur, wakil gubernur, Sekda dan Pejabat eselon 2, 3 dan 4.

“Pemprov Kepri telah melakukan pembenahan sistem pemerintah berbasis elektronik. Dengan dukungan jaringan dan perangkat pengamanan elektronik digital, Provinsi Kepri telah melakukan koordinasi pengamanan dengan BSSN RI untuk mendapatkan sertifikasi elektronik,” ungkap Kepala Diskominfo Kepri Hasan.

Hal tersebut disampaikan dia usai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) RI mengenai Pemanfaatan Sertifikasi Elektronik di Auditorium Mayjend Roebiono Kertopati, Kantor BSSN RI Sawangan, Depok, Rabu (24/8/2022).

Kepala Diskominfo Kepri Hasan mewakili Pemprov Kepri menandatangani MoU secara elektronik dengan Plt. Sekretaris Utama BSSN RI YB. Susilo Wibowo.

Penandatanganan MoU dengan BSSN RI ini dilaksanakan Pemprov Kepri bersama 20 pemerintah provinsi, kabupaten dan kota lainnya se-Indonesia. Seluruh Pemda tersebut dinilai telah menyelesaikan semua perangkat sertifikasi elektronik dimasing-masing daerahnya.

Ruang lingkup kerja sama yang tercakup dalam MoU meliputi penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan Sertifikat Elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada masing-masing
instansi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan Sertifikat
Elektronik.

Plt. Sekretaris Utama BSSN RI YB. Susilo Wibowo menyampaikan pihanya akan memfasilitasi pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanan Sistem Pemerintah berbasis elektronik SPBE sesuai amanat undang-undang.

Susilo menambahkan, kemudahan dan manfaat dari transformasi digital selalu berdampingan dengan potensi
ancaman dan kerawanan. Di mana teknik, metode, dan kompleksitas serangan siber atau
pencurian data semakin meningkat. Oleh karena itu, perlu diterapkan mekanisme pelindungan untuk memberikan jaminan keamanan informasi salah satunya dengan penerapan Sertifikat
Elektronik.

“Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berkomitmen menyediakan kebutuhan Sertifikat
Eletronik, melalui unit teknis Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Sertifikat Elektronik yang
diterbitkan oleh BSSN sudah dilengkapi dukungan aspek kriptografi yang kuat untuk
menjamin Tanda Tangan Elektronik tidak mudah dipalsukan,” paparnya.

Menurut Susilo, saat ini BSrE BSSN hanya baru melayani sekitar 4,4% dari total 4,1 Juta ASN. Sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik,
BSrE BSSN menargetkan seluruh ASN akan diterbitkan Sertifikat Elektronik pada tahun 2024.

Dikutip dari Siaran Pers BSSN RI, Terhitung pada 24 Agustus 2022, BSrE BSSN telah memberikan pelayanan Sertifikat Elektronik dan bekerja sama dengan 480 stakeholder yang berasal dari 87 Pemerintah Pusat, 332 Pemerintah Daerah, 23 BUMN, 11 BUMD, 4 Pengadilan Negeri dan 23 Perguruan Tinggi.

“Saat ini, layanan Sertifikat Elektronik telah digunakan oleh 939 sistem, baik yang sudah
terintegrasi maupun yang masih dalam tahap integrasi dan menerbitkan lebih dari 195 ribu
sertifikat untuk memenuhi berbagai kebutuhan pada Instansi Pemerintah dengan total
transaksi mencapai kurang lebih 204 juta dan transaksi tertinggi mencapai 1,2 juta/hari” tulis rilis tersebut. (ron/zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...