Sabtu, 29 November 2025

Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat sebagai Anggota Polri

Tayang:


Suarasiber.com – Irjen Pol Ferdy Sambo, bekas Kadiv Propam Polri yang tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua diberhentikan tidak hormat sebagai anggota Polri.

Sambo dinilai terbukti melanggar kode etik Polri oleh majelis sidang komisi kode etik Polri, Jumat (26/8/2022) pukul 01.55 WIB.

Pembacaan putusan disampaikan Komjen Ahmad Dofiri, Kabaintelkam Polri.


“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ahmad Dofiri.

Usai pembacaan putusan, Ferdy Sambo menyatakan menerima dan meminta maaf kepada beberapa pihak.

Meski menerima, namun Sambo menyampaikan permintaan banding. Usai sidang, Sambo dibawa dengan mobil Brimob. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Provinsi Kepulauan Riau Raih Peringkat ke-2 Nasional dalam BKN Award 2025

**Suarasiber.com (Jakarta) - ** Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)...

KJK Resmi Bentuk LBH, Siap Berikan Pendampingan Hukum Gratis bagi Wartawan dan Masyarakat Kepri

Suarasiber.com (Tanjungpinang) — Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) resmi membentuk...

Wamen Ekraf Irene Umar Dorong Anak Muda Bangun Usaha Kreatif Berorientasi Tujuan di BYC Fest 2025

Suarasiber.com (Jakarta) - Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan...

Paguyuban Lender DSI Gelar Pertemuan Penting Bahas Penyelesaian Dana Tertahan, Total Laporan Capai Rp 900 Miliar

Suarasiber.com (Jakarta) — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)...