Fatoni Sindir Serapan Anggaran, Awal Tahun Rendah Tapi Akhir Tahun Ngebut

Loading...

Suarasiber.com – Kemendagri mengingatkan Pemda mempercepat lelang atau pengadaan dini atas barang dan jasa yang dapat dimulai sejak penetapan Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Hal ini disampaikan Dirjen Keuda Kemendagri, Agus Fatoni di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, pada Jumat (5/8/2022).

Ia jelas-jelas menyoroti serapan anggaran yang menjadi masalah setiap tahun.

“Awal-awal tahun rendah tapi di akhir tahun ngebut. Ini yang perlu kita atasi bersama, pelaksanaan anggaran agar efektif, efisien dan akuntabel tapi serapan anggaran juga harus maksimal,” tutur Fatoni.

Menurutnya, lelang dini bisa dilakukan sejak Juli atau Agustus tahun sebelumnya, saat KUA-PPAS sudah ada.

Bahkan pemenangnya bisa ditetapkan tahun sebelumnya. Hanya kontraknya dilakukan awal tahun berjalan. Sehingga begitu awal tahun, kegiatan bisa langsung dilaksanakan.

Percepatan realisasi anggaran juga telah ada ada MoU antara Mendagri, Kepala LKPP, Kepala BPKP No. 027/6692/SJ, 2 Tahun 2021 dan MoU-8/K/D3/2021 tentang Pengadaan Dini atas Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan pemda yang sudah ditandatangani sejak tanggal 1 Desember 2021.

Percepatan realisasi anggaran sudah banyak solusi dan regulasinya.

Hal lain yang disebut Fatoni ialah adanya e-katalog, ada toko daring. E-katalog ada yang lokal dan nasional, semuanya untuk mempercepat realisasi APBD. Pertangungjawabannya juga tidak sulit.
Kemudian ada juga Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Ketentuannya juga bisa dilihat di Permendagri yang mengaturnya.

Penegasan ini juga disampaikan Direktur Advokasi Pemerintah Daerah LKPP, Iwan Herniwan. “Pelaksanaan pengadaan dini atas pengadaan barang/jasa sudah bisa dimulai pada bulan Juli/Agustus, sebelum Perda tentang APBD,” terangnya.

“Mengalihkan proses pengadaan secara manual menjadi transaksi melalui katalog elektronik lokal dan toko daring. Kemudian menginput Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP),” tambah Iwan.

Hal tersebut sesuai amanah Pasal 50 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...