Eksepsi Indra Kenz Ditolak Seluruhnya

Loading...

Suarasiber.com – Indra Kenz alias Indra Kesuma kembali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (22/8/2022). Ia mengikuti sidang secara virtual.

Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk menolak eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Indra Kenz.

“Menyatakan eksepsi atau keberatan dari pihak penasehat hukum Indra Kenz ditolak seluruhnya,” ujarnya didampingi Hakim Anggota Hengki dan Luki Rombot, dilihat dari tayangan televisi.

Karena eksepsi kuasa hukum ditolak, sesuai dengan Pasal 156 ayat 21 KUHAP, proses hukum perkara ini harus dilanjutkan dengan agenda berikutnya.

Hakim kemudian meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi yang bisa membuktikan dakwaan di persidangan berikutnya, Jumat (26/8/2022).

Indra Kenz sendiri didakwa pasal berlapis. Yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...