Eks Napi Korupsi Boleh Kok Maju ke Pilkada, Tapi…

Loading...

Suarasiber.com – Sejumlah bekas atau eks-narapidana disebut berkeinginan maju menjadi calon kepala daerah. Termasuk bekas napi korupsi.

Akan tetapi niat untuk maju ke pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) itu, tidak bisa langsung dilakukan. Khususnya, bagi yang baru selesai menjalani masa hukuman.

Meskipun ada aturan yang memungkinkan bekas napi dan juga napi korupsi untuk maju ke Pilkada. Asalkan mereka mengumumkan ke publik sebagai bekas narapidana.

Pembatasan bagi bekas napi untuk maju ke Pilkada, tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.56/PUU-XVII/2019. Sebagaimana disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, Sriwati.

“Mahkamah Konstitusi (MK) memberi syarat tambahan bagi calon kepala daerah yang berstatus mantan terpidana, yakni harus menunggu masa jeda selama 5 tahun.

Setelah melewati atau menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan yang telah inkracht.

Demikian inti Putusan MK No.56/PUU-XVII/2019,” kata Sriwati, Ketua KPU Provinsi Kepri menjawab suarasiber.com, Senin (22/8/2022).

Berdasarkan putusan MK tersebut, maka bekas napi yang ingin maju ke Pilkada harus menunggu masa jeda 5 tahun. Setelah masa jeda 5 tahun selesai, baru bisa maju. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...