Divonis 6 Bulan 15 Hari, Bahar bin Smith Terima, Jaksa Pikir-pikir

Loading...

Suarasiber.com – Bahar bin Smith dijatuhi vonis 6 bulan 15 hari atas kasus penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung, Jawa Barat.

Vonis dijatuhkan hakim PN Bandung, Selasa (16/8/2022). Majelis hakim diketuai oleh Dodong Rusdani ditemani dua hakim anggota Taryan Setiawan dan Nuryanto.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun penjara.

Atas vonis yang dijatuhkan kepadanya, Habib menerimanya. Ia menilai keputusan hakim menunjukkan masih ada keadilan di Indonesia.

“Insyaallah akan jadi awal bangkitnya lagi kepercayaan masyarakat, masih ada keadilan di Indonesia,” ujar Habib masih di ruang sidang.

Hakim Dodong Rusnadi buru-buru menimpali, putusan untuk Habib tanpa intervensi pihak atau siapapun. Hakim memutuskan apa adanya, tak ada pengaruh apapun.

“Yang benar ya benar, yang salah ya salah,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ichwan Tuankotta menyebut kliennya akan bebas dari tahanan dalam waktu dekat. Bahar, kata dia, telah menjalani tahanan selama enam bulan.

“Besok berarti jatuh enam bulan, jadi kita tinggal menunggu waktu saja sebenarnya, satu minggu ke depan mungkin ya, tapi kami coba hitung-hitung lagi,” kata Ichwan.

Hakim juga berpesan kepada Bahar agar sebelum ceramah mendiskusikannya terlebih dahulu kepada pengacaranya. Biar tidak menimbulkan masalah lagi di kemudian hari.

Merespons vonis ini, jaksa menyatakan pikir-pikir.

“Kami penuntut umum terhadap putusan terdakwa Bahar Smith, menyatakan pikir-pikir,” ucap jaksa usai menerima putusan tersebut, Selasa (16/8/2022). (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...