Calon Penumpang KA Dipolisikan, Singkap Hijab Petugas Pemeriksa Tiket

Loading...

Suarasiber.com – Tak mampu menahan emosi karena tak diperkenankan naik kereta api terkait aturan vaksin, seorang calon bertindak tak senonoh.

Ia menyingkap hijab yang dikenakan salah satu petugas yang memeriksa tiket calon penumpang. Kasus ini pun ditangani polisi.

Video aksi calon penumpang kereta api ini menjadi viral. Salah satu diunggah medsos Instagram @warungjurnalis.

Kejadian ini terjadi di Stasiun Paledang, Bogor, Jawa Barat, Senin (22/8/2022).

“Tindakan tak menyenangkan dari seorang penumpang kereta api yang sengaja menyingkap hijab yang ia kenakan saat bertugas di Stasiun Paledang, Bogor,” demikian bunyi postingan akun tersebut, dilihat suarasiber, Selasa (23/8/2022).

Terkait hal ini Kepala Hubungan Masyarakat PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa membenarkan adanya kejadian ini.

Menurut Eva, saat itu ada calon penumpang KA Pangrango relasi Bogor-Sukabumi keberangkatan KA 216 C dengan jadwal Senin 22 Agustus 2022 pukul 08.30 WIB.

“Namun yang bersangkutan tidak berkenan karena tidak diizinkan petugas melanjutkan perjalanan karena saat pemeriksaan tiket pada sistem terdapat keterangan belum vaksin,” ucap Eva.

Pihaknya sudah membuat laporan ke Polres Kota Bogor.

Menurut Eva, calon penumpang yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket.

Hal itu sudah tercantum dalam Surat Edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 80 tahun 2022 dimana untuk perjalanan KA Lokal dan Aglomerasi terdapat beberapa aturan.

Adapun aturannya yaitu:

  • a) Vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR;
  • b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah;
  • c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...