Suarasiber.com – Dugaan penyimpangan pada pengelolaan dana di Yayasan Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT), dibidik Polri dengan menggunakan dasar hukum UU Yayasan.
Karena segala kegiatan ACT diatur dan dikelola berdasarkan ketentuan UU Nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan UU nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan.
Bila tejadi kejanggalan dalam hal pengelolaan dana maka akan dinilai dengan UU tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Bareskrim Polri menemukan indikasi petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) memotong dana donasi atau CSR yang dikelola sebesar 10 hingga 20 persen untuk operasional pegawai.
Seperti disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, bahwa yayasan kemanusiaan ACT dapat mengumpulkan dana CSR setiap bulan sebesar Rp60 miliar.
Dana dari donatur tersebut, dipotong 10 hingga 20 persen untuk keperluan pembayaran gaji pengurus, dan seluruh karyawan.
Selain itu, pembina dan pengawas ACT juga mendapat dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut.
Dari hasil sementara penyelidikan Bareskrim Polri itu, ada dugaan pelanggaran terhadap ketentuan UU Yayasan
Seperti dijelaskan pada Pasal 5 ayat (1): Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada pembina, pengurus dan pengawas.
Dengan ketentuan pasal 5 itu, sudah dapat disusun konstruksi dugaan tentang adanya penyelewengan dana yayasan oleh pengurus/pengelola yayasan ACT seperti yang dilaporkan majalah Tempo minggu lalu.
Bahkan diduga pengurus dan pendiri yayasan diduga telah menperkaya diri dari dana sumbangan yang dihimpun dari berbagai pihak dalam dan luar negeri.
Karena itu penyidik Bareskrim Polri membidik para pengelola yayasan ACT dengan menggunakan UU Yayasan. Selain dugaan penyelewengan dana bantuan bagi korban Lion Air JT 610. (zainal)
Editor Yusfreyendi





