Sikat Duit Penumpang yang Ketinggalan untuk “Hepi” Sopir Taksi Online Diciduk

Loading...

Suarasiber.com – Sopir taksi online berinisial CNT (23), diciduk anggota Polsek Metro Raman Sari kareba membawa kabur barang milik penumpangnya.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Mangga Besar VIII Depan Hotel Red Star, Tamansari, Jakarta Barat.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, Polsek Metro Taman Sari berhasil mengamankan seorang driver taksi online.

“Setelah mendapatkan laporan dari korban kemudian dilakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial CNT,” kata Taufik, Senin (11/7/2022).

Sementara di kesempatan yang sama Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, korban AH pada hari Senin (20/6/2022) sekira pukul 15.00 WIB memesan taksi online tujuan ke Dapoer Djoeang Pondok Cina Jakarta Selatan.

Setelah korban sampai di tempat makan sekitar 18.15, pelaku berinisial CNT diminta untuk menunggu korban dan akan ditambahkan pembayarannya.

Kemudian sekitar jam 22.00 korban berangkat dari Dapoer Djoeang Pondok China Jakarta Selatan ke Hotel Red Star Mangga Besar VII.

Korban turun dari taksi dan membayar biaya sopir berikut tips sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Setibanya di depan Hotel Red Star, korban baru menyadari bahwa tas yang berisikan uang tunai Rp10.000.000 tertinggal di dalam taksi.

Korban segera menghubungi sopir dan dijawab, “Sabar ya saya putar di lampu merah” ujarnya menirukan ucapan pelaku.

Namun setelah ditunggu sopir tidak kembali. Korban menelepon sebanyak 2 kali namun tidak diangkat dan handphone dimatikan oleh sopir.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Taman Sari. Pelaku kemudian dicari dan berhasil ditangkap.

Pelaku juga mengakui semua perbuatannya. Dan mengatakan uang milik korban sudah habis untuk berfoya-foya.

“Barang yang diambil yakni tas berisikan uang tunai Rp10 juta, buku tabungan dan juga ATM,” ucap Yonky.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...