PNS Fungsional Perencana Dapatkan Tunjangan Baru, Segini Angkanya

Loading...

Suarasiber.com – Kabar gembira jika Anda adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) dengan posisi fungsional perencana.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memperbarui besaran tunjangan bagi PNS seperti Anda. Tunjangan baru ini dituangkan dalam Perpres 97/2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana.

Aturan ini telah diundangkan pada 17 Juni 2022.

Dibaca dari Perpres tersebut, pada Pasal 1 dituliskan yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana, yang selanjutnya disebut Tunjangan Perencana adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Aturan ini juga menyertakan alasan perubahan tunjangan. Tujuannya adalah agar PNS fungsional perencana bisa meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.

Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN dan di instansi daerah bersumber dari APBD.

Besaran atau nilai tunjangan Fungsional Perencana sebagai berikut:

  1. Perencana Ahli Utama Rp 2,02 juta
  2. Perencana Ahli Madya Rp 1,38 juta
  3. Perencana Ahli Muda Rp 1,1 juta
  4. Perencana Ahli Pertama Rp 540 ribu. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...