Pencuri Motor 10 Lokasi Ditangkap Polisi Bintan, Ngaku Menjambret Juga

Loading...

Suarasiber.com – Polres Bintan membekuk 4 pencuri sepeda motor di 10 lokasi berbeda. Kepada polisi, pelaku mengaku tak hanya mencuri motor namun juga menjambret.

Keempatnya tertangkap setelah seseorang melapor kehilangan sepeda motornya di Masjid Besar Nurul Iman, Mei 2022 lalu.

Unit Reskrim Polsek Bintan Timur dan Polres Bintan terus melakukan penyelidikan untuk mencari pelakunya.

Kemudian pada tanggal 27 Juni 2022 atau sekitar sebulan kemudian petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Tanjungpinang.

Tidak menunggu waktu lebih lama, jajaran Satreskrim dan Polsek langsung bergerak dan mengamankan tersangka YS als AG di persembunyiannya di Tanjungpinang. Ditemukan barang bukti berupa satu sepeda motor Honda Vario yang dicurinya di Masjid Nurul Iman.

YS kemudian menyebutkan komplotannya. Mereka adalah BH, DS dan RP. Mereka mengaku sudah mencuri motor di 10 TKP, 3 di Bintan dan 7 di Tanjungpinang.

“Tidak hanya mencuri sepeda motor para pelaku juga melakukan jambret di wilayah Polresta Tanjungpinang,” ungkap Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono yang didampingi oleh Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi, Kasi Humas Iptu M. Alson dan Kanit Reskrim Iptu T P Sipahutar, Kamis (7/7/2022).

Sedangkan saat mencuri sepeda motor, komplotan ini menggunakan modus merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci palsu atau yang biasa disebut dengan kunci T.

Tersangka YS dan BH dilakukan penyidikan di Polsek Bintan Timur, sedangkan 2 tersangka lain berinisial DS dan RP dilakukan penyidikan di Polsek Gunung Kijang karena locus pencuriannya di wilayah hukum Polsek Gunung Kijang.

Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 K.U.H.Pidana dengan ancaman kurungan Penjara selama-lamanya 7 tahun.(machfut)

Editor Yusfreyendi

Loading...