Onani di Tempat Umum, IP Dijerat dengan UU Pornografi dan KUHP

Loading...

Suarasiber.com – IP, pria berusia 26 tahun punya kebiasaan aneh, onani di tempat umum. Seperti di kereta rel listrik (KRL) atau di mal.

Kebiasaan aneh yang membuat perempuan resah itu akhirnya terekam kamera CCTv. Sehingga, saat dia muncul lagi langsung terindentifikasi dan dibekuk.

IP diamankan oleh petugas TransJakarta saat sedang menggunakan layanan TransJakarta di Halte Grogol, Jakarta Barat, Jumat (8/7/2022).

Selanjutnya pelaku IP dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat dan dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.

Penyidik kemudian menetapkan IP sebagai tersangka yang diancam dengan UU Pornografi.

“Statusnya sudah menjadi tersangka. Inisialnya IP alias MIIDB dan berusia 26 tahun,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Senin (11/7/2022).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit menambahkan, pelaku pelecehan seksual itu ternyata sudah melakukan aksinya tiga kali di tempat yang berbeda.

“Dua kali di mal daerah Jakarta Pusat dan KRL Tebet,” ujar Ridwan.

“Pengakuan pelaku sudah melakukan sebanyak tiga kali di tempat yang berbeda. Berikutnya, kita akan periksa kejiwaannya,” tandas Ridwan.

Ridwan menyampaikan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni terkait pornografi dan tindakan asusila.

Pasal 10 juncto Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...