Nonsense… Opini WTP Jaminan Bersih Korupsi, Ini Buktinya!

Loading...

Suarasiber.com – Status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kerap dijadikan kebanggaan banyak instansi. Bangga, penggunaan anggarannya sudah diaudit dan dianggap sudah tidak ada korupsi lagi.

Begitu juga yang selalu disampaikan Ibnu Khajar, Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Pada berbagai kesempatan dia selalu mengangungkan status WTP, yang diperoleh yayasan ini. Seolah-olah jika sudah dapat status WTP, tidak ada lagi korupsi.

Faktanya justru sebaliknya. Setelah, Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan korupsi pada penggunaan dana yayasan itu. Jumlahnya tak main-main atau sekitar Rp34 miliar.

Walhasil, penyidik pun menetapkan 4 orang tersangka pada kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana ACT.

Keempat tersangka tersebut di antaranya mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan N Imam Akbari.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan mengungkap peran empat tersangka yang salah satunya Ahyudin yang merupakan pendiri sekaligus ketua Yayasan ACT dan Ketua Pembina pada 2019-2022.

“(Ahyudin) mendirikan sekaligus duduk dalam direksi dan komisaris yayasan ACT. Agar dapat memperoleh gaji serta fasilitas lainnya,” jelasnya, Senin (25/7/22).

Karo Penmas mengatakan, pada 2015, Ahyudin bersama tiga tersangka lainnya diduga membuat SKB pembina. Hal ini terkait pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.

“Tahun 2015 bersama membuat SKB pembina dan pengawas Yayasan ACT perihal pemotongan donasi sekitar 20 sampai 30 persen,” jelasnya.

Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan, pada 2020, keempat tersangka diduga membuat opini dewan syariah terkait pemotongan dana operasional dari dana donasi. Ahyudin juga disebut menggerakkan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing.

“Tahun 2020 membuat opini dewan syariah dan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi.

Kemudian menggerakkan Yayasan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing terhadap ahli waris korban Lion Air,” jelas Karo Penmas.

Sementara tersangka Ibnu Khajar diketahui merupakan Ketua Pengurus ACT periode 2019 sampai sekarang. Dia diduga memiliki peran membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor terkait Boeing.

“Saudara IK juga membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor yang mengerjakan proyek QSR terkait dana kemanusiaan Boeing kepada ahli waris korban Lion Air JT-610,” terang Karo Penmas.

Berikutnya, ada Hariyana Hermain yang disebut sebagai Ketua pengawas ACT pada 2019-2022. Ramadhan menyebut Hariyana bertanggung jawab terhadap pembukuan dan keuangan ACT.

“Memiliki tanggungjawab sebagai HRD dan keuangan, di mana seluruh pembukuan dan keuangan ACT adalah otoritasnya.

Pada periode IK selaku ketua pengurus HH menjadi anggota presidium yang menentukan pemakaian dana yayasan tersebut,” jelas Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan.

Selain itu, ada N Imam Akbari yang merupakan anggota pembina dan Ketua Yayasan ACT. Imam disebut bertugas menyusun dan menjalankan program ACT.

“NIA menyusun program dan menjalankan program dan merupakan bagian dari dewan komite dan ACT yang turut adil menyusun kebijakan Yayasan ACT,” jelas Armad Ramadhan. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...