Mahfud Md Puji Kapolri Pecat AKBP Brotoseno dari Keanggotaan Polri

Loading...

Suarasiber.com – Menko Polhukam Mahfud Md memberikan pujian kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memecat AKBP Brotoseno dari keanggotaan Polri.

Brotoseno dihukum 5 tahun penjara. Dalam pengadilan ia terbukti korupsi, dan sudah menjalani masa hukumannya.

Meski begitu, ia tidak dipecat sebagai anggota Polri. Kini, pemecatan dirinya sebagai anggota Polri dilakukan oleh Kapolri.

Menurut Mahfud, seperti dikutip dari detik.com, aturannya memang seperti itu jika mengacu UU yang berlaku.

“Bagus, memang begitu ketentuan UU,” ujar Mahfud kepada detikcom, Kamis (14/7/2022).

Ditambahkan oleh Mahfud, kalau dihukum tindak pidana yang diancam 5 tahun lebih, meski hukumannya tidak sampai 5 tahun asal sudah inkrah, apalagi sudah dijalani, harus diberhentikan tidak dengan hormat.

Bukan hanya soal pemecatan Brotoseno dari keanggotaan Polri, Mahfud juga memuji langkah Kapolri yang tidak mengungkit penanganan kasus Brotoseno di internal Polri yang dilakukan sebelumnya.

Dengan tidak mengungkit siapa yang sebelumnya bermain dalam kasus ini, dianggap Mahfud untuk menjaga marwah Polri.

Polri sebelumnya mengumumkan hasil sidang peninjauan kembali terhadap putusan etik AKBP Brotoseno. Berdasarkan hasil sidang PK, AKBP Brotoseno resmi mengakhiri masa dinasnya di Polri setelah menerima keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Kamis (14/7/2022), berdasarkan hasil PK atas nama AKBP Brotoseno yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan untuk memberatkan sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 13 Oktober 20220 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...