Kepri, Lokasi Favorit Penyelundupan dan Perdagangan Orang ke Luar Negeri

Loading...

Suarasiber.com – Polda Kepri kembali berhasil menggagalkan pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia. Dan menyelamatkan 42 calon pekerja migran yang akan dikirim ke Malaysia.

Para pekerja migran itu ditampung di kawasan Jodoh, Kota Batam. Sebelum diberangkatkan.

Mereka berasal dari sejumlah daerah di Indonesia. Seperti, Jawa, lampung, Lombok dan Madura. Para calon pekerja migran ini membayar bervariasi dari Rp7 juta, Rp10 juta dan di atas Rp10 juta.

“Terdiri (42 calon pekerja migran) dari 24 orang laki-laki dan 18 orang perempuan,” kata Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, Sabtu (2/7/2022).

Jefri mengatakan wilayah Kepulauan Riau memang menjadi langganan penyelundupan dan perdagangan orang. Pengungkapan kasus kali ini merupakan pengungkapan yang kesekian kalinya dilakukan pihaknya.

“Dalam kasus ini, kami memfokuskan kepada penegakan hukumnya, di luar dari itu merupakan kewenangan Instansi terkait. Untuk itu perlu sinergi dan kerjasama semua pihak terkait.

Polda Kepri berkomitmen mencegah terjadinya praktek perdagangan orang. Dan kami terus melakukan penindakan terhadap yang memasuki pekerja migran ini melalui jalur-jalur ilegal,” tegas Jefri

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Harry Goldenhardt mengatakan tim penyidik langsung bergerak. Setelah mendapatkan informasi.

Dan, ternyata benar di lokasi tersebut ditemukan 42 orang calon pekerja migran yang akan diberangkatkan secara ilegal.

“Kami menangkap satu orang penanggungjawab atau pengurus calon pekerja migran berinisial M alias Y,” ujar Harry.

Selain mengamankan M, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel, beberapa paspor, boarding pass tiket pesawat serta uang tunai sebesar Rp2 juta dan uang ringgit Malaysia sebesar RM325.

Dalam kasus ini tersangka M alias Y melanggar Pasal 81 Jo Pasal 83 UU No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri.

“Ia diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda senilai Rp15 miliar,” tukas Harry.

Harry menambahkan hal ini (penyelamatan 42 calon pekerja migran) menjadi sebuah keprihatinan kita bersama.

Bahwa wilayah Kepulauan Riau sebenarnya merupakan limpahan dari wilayah-wilayah lain di Indonesia.

Karenanya, penanganan pekerja migran ini harus dilaksanakan atau dilakukan secara komprehensif oleh semua lembaga negara.

“Seperti BP2MI dan tentu kita akan lakukan koordinasi dengan seluruh stake holder. Termasuk pemerintah daerah asal PMI ini,” jelas Harry. (masjai)

Editor Yusfreyendi

Loading...