Habib Rizieq Shihab Dikabarkan Bebas Bersyarat Hari Ini

Loading...

Suarasiber.com – Habib Rizieq Shihab atau HRS dikabarkan bebas bersyarat pada hari ini, 20 Juli 2022.

Status bebas tersebut, diberikan bersyarat setelah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu, mendekam di sel tahanan, untuk menjalani pemenjaraan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2020.

Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, dalam keterangan tertulisnya kepada media membenarkan hal tersebut.

Aziz bersyukur HRS telah selesai menjalani proses hukum pada tanggal 20 Juli 2022 dengan mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ditambahkan olehnya, bebas bersyaratnya HRS juga tak lepas dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan.

Atas pidana tersebut, Habib Rizieq telah menjalankan lebih dari dua pertiga masa tahanan.

Aziz kemudian berterima kasih kepada Kemenkumham, Kapolri serta seluruh pihak yang terlibat selama masa proses hukum Habib Rizieq.

Diketahui, sejak 2020 HRS sudah mendekam di dalam tahanan terkait beberapa kasus. Karena pelanggaran protokol kesehatan saat pandemi Covid-19, dengan membuat kerumunan di Petamburan, HRS dihukum 8 bulan penjara.

Sementara soal kerumunan di Megamendung, Bogor, Jabar, HRS didenda Rp20 juta. Kasus lainnya, ia diperkarakan atas kebohongan dan keonaran terkait hasil tes usap di RS UMMI.

Karenanya, HRS dinyatakan bersalah oleh pengadilan, dan hakim menghukumnya, selama penjara 4 tahun dipotong masa penahanan. Atas beragam kasus, dan hukuman tersebut, Habib Rizieq mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

Informasi terbaru dari Aziz, HRS akan langsung menuju kediamannya di Petamburan. Direncanakan akan ada syukuran keluarga. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...