Ayah yang Gauli Anak Tirinya Sejak 2019 Hingga April 2022 di Medan, Ditangkap

Loading...

Suarasiber.com – JS adalah ayah tiri bagi Kuntum (nama samaran), gadis belia berusia 16 tahun.

Namun Js yang berusia 55 tahun justru memperlakukan Kuntum bukan layaknya anak. Justru sejak tahun 2019 hingga April 2022, ia sudah berulangkali menggauli Kuntuk.

Ulah bapak tiri ini akhirnya diketahui pihak berwajib. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan menangkapnya, Selasa (26/7/2022).

Melansir keterangan resminya, JJ adalah warga Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa yang didampingi Kanit PPA, AKP Mardianta Br Ginting, JJ menikah dengan ibunda Kuntum pada 2007 silam.

Tentang perbuatan yang dilakukan sejak 2019, adalah pengakuan JJ kepada penyidik.

Guna kepentingan proses hukum, saat ini pelaku ditahan di Sat Reskrim Polrestabes Medan.

“Pelaku dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tegas Fathir.

Terhadap Kuntum, Fathir mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap korban untuk menilai kondisi korban.

Penanganan trauma healing aan dilakukan bekerja sama dengan instansi terkait. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...