Ada 10 Perusahaan Cangkang di Pusaran ACT, Ada yang Mau Nyontek?

Loading...

Suarasiber.com – Tak tanggung-tanggung, Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menggunakan 10 perusahaan cangkang. Sebagaimana diungkap Bareskrim Polri. U

Perusahaan cangkang digunakan para pengurus Yayasan ACT, untuk menilap dana sumbangan dari berbagai pihak.

Yang dimaksud, adalah perusahaan yang dibentuk secara sengaja tapi tidak menjalankan operasi bisnis yang sebenarnya dan biasanya dipakai untuk menyembunyikan harta.

Modus ini biasa digunakan oknum pejabat pemerintahan, untuk menyembunyikan hartanya. Yang diperoleh dengan jalan haram.

Kembali ke ACT, Bareskrim Polri mengungkap perusahaan-perusahaan cangkang milik yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga menggelapkan dana.

Setidakya ada 10 perusahaan yang terdeteksi terafiliasi dengan lembaga kemanusiaan tersebut.

“Iya (ada 10),” jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan, Selasa (26/7/22).

Adapun 10 perusahaan tersebut di antaranya PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta, dan PT Global Wakaf Corpora.

PT Global Wakaf Corpora juga memiliki enam perusahaan turunan antara lain PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.

Menurut Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan, pihaknya masih melakukan penelusuran dan pendalaman lebih jauh terhadap perusahaan cangkang ACT. Diketahui, 10 perusahaan tersebut bergerak di bidang amal dan bisnis.

“Masih didalami satu persatu,” jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan dan dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Empat tersangka tersebut di antaranya Ahyudin selaku pendiri dan mantan ketua ACT, Ibnu Khajar selaku ketua ACR, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.

“Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes. Pol. Helfi Assegaf, Senin (25/7/22). (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...