4 Pejabat BPN Jadi Tersangka Mafia Tanah Bersama 23 Sindikat Lainnya

Loading...

Suarasiber.com – Empat orang pejabat BPN ditetapkan sebagai tersangka mafia tanah. Penetapan tersangka dilaksanakan oleh Subdirektorat Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Selain 4 orang pejabat BPN itu, Harda Ditreskrimum juga menetapkan 23 orang lainnya sebagai tersangka dalam empat kasus dugaan mafia tanah di wilayah Jakarta dan Bekasi.

“Ini dari total empat kejadian,” ujar Kepala Subdirektorat Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi, Rabu (13/7/2022).

Pertama di Jagakarsa, Jakarta Selatan, ujarnya, kemudian Cilincing, Jakarta Utara dan Babelan Bekasi serta penanganan lanjutan kasus Nirina Zubir.

AKBP Petrus menuturkan, sebanyak 22 tersangka telah ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan.

Sepuluh tersangka yang ditahan merupakan pejabat dan pegawai tidak tetap di BPN wilayah Jakarta dan Bekasi.

“Kemudian ada juga tahanan dari ASN pemerintahan dua orang, dua kepala desa, dan seorang jasa perbankan,” pungkasnya.

Penetapan tersangka kasus mafia tanah ini disampaikan, setelah Polda Metro Jaya menangkap seorang pejabat salah satu kantor wilayah BPN di DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pejabat berinisial PS itu ditangkap di wilayah Depok, Jawa Barat, pada Selasa (12/7/2022) malam.

“Iya benar. Inisialnya PS, kami tangkap di Depok semalam pukul 23.30 WIB. Saudara PS merupakan salah satu pejabat di BPN kota di Jakarta,” ujar Kombes Hengki saat dikonfirmasi, Rabu.

PS diduga terlibat dalam kasus penerbitan sertifikat hak milik (SHM) terkait program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Ketika kasus terjadi, PS menjabat sebagai Ketua Adjudikasi PTSL di Kantor Wilayah BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Saat ini, PS menjabat sebagai Koordinator Substansi Penataan Pertanahan Kantor Wilayah BPN Kota Administrasi Jakarta Utara. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...