3 Perempuan Paruh Baya Kurir Sabu Diciduk, Polisi: Dibayar Rp20 Juta per Kg

Loading...

Suarasiber.com – Tiga orang perempuan paruh baya, yakni: Y (52 tahun), I (45 tahun) dan N (46 tahun) ditangkap polisi bersama sekitar 9,5 Kg narkotika jenis sabu, Rabu (6/7/2022).

Ketiga mengaku mendapat upah Rp20 juta untuk per 1 Kg sabu. Jika 9 Kg berarti mereka akan menerima upah sekitar Rp180 juta. Yang kemudian dibagi untuk mereka bertiga.

Menurut ketiga tersangka uang hasil jadi kurir narkoba untuk membayar utang. Selain untuk biaya hidup sehari-hari.

Namun, mereka juga mengakui yang ditangkap ini adalah pengiriman ketiga. Yang dilakukan dalam waktu 10 bulan terakhir.

Dua pengiriman sebelumnya sukses mereka jalankan. Dan narkotika jenis sabu yang dibawa berjumlah 4 Kg dan 15 Kg.

Artinya dari dua pengiriman sebelumnya mereka mendapat upah sekitar Rp380 juta dan dibagi tiga. Sehingga masing-masing menerima sekitar Rp126 juta 

Sukses dua kali berhasil membawa sabu sekitar 19 Kg, lolos. Ketiganya mengulang untuk ketiga kalinya. Kali ini apes karena perbuatan mereka terendus polisi.

Narkotika asal Malaysia itu dikirim ke Pekanbaru untuk tujuan Jakarta dan dibawa ketiganya dengan menggunakan bus transportasi umum.

Ketiganya ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Barat sekitar pukul 18.20 WIB di sebuah hotel di kawasan Tanah Abang, Jakarta.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce dalam konferensi pers, Kamis (14/7/2022).

Pasma menjelaskan yang ditangkap pertama kali, adalah Y (52 tahun) dan I (45 tahun).

Dari keduanya diamankan barang bukti 9 paket besar narkotika jenis sabu. Narkotika itu disimpan di dalam tas dan dimasukkan ke dalam koper dengan berat total sebesar 9.544 gram atau 9,5 kilogram.

Kepada penyidik keduanya mengaku diperintahkan oleh tersangka N. Untuk baranh haram itu dari Pekanbaru ke Jakarta dengan bus umum, Senin(4/7/2022).

Dari pengakuan keduanya, polisi akhirnya berhasil menangkap N. Yang kemudian mengatakan narkotika eks Malaysia itu S dan A, yang kini berstatus DPO.

Selain mengamankan tiga tersangka dan sabu sekitar 9.544 gram polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti lainnya.

Seperti satu buah tas ransel warna hitam, dua koper kuning dan hijau, ada 3 buah kartu ATM, 6 handphone dan uang Rp800.000, yang merupakan sisa uang jalan dari tersangka Y dan I.

Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU 35 THN 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...