Sabtu, 29 November 2025

Sudah Ada Aturannya, Pemda Bisa Beri Bantuan untuk Madrasah

Tayang:


Suarasiber.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, memastikan regulasi dan kebijakan Pemerintah Daerah dalam mengalokasikan anggaran pendidikan bagi madrasah sudah selesai dan tidak ada lagi masalah.

Penegasan ini disampaikan Suhajar Diantoro, saat berbicara pada Pertemuaan Koordinasi Lembaga dan Kementerian yang diselenggarakan Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, di Serpong, Kabupaten Tangerang, Kamis (9/6/2022).

Suhajar mengatakannya di depan Kepala Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) dari sejumlah provinsi, Kepala Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN), Kepala Madrasah Aliyah Negeri Program Kegamaan (MAN PK) dan Kepala Madrasah Aliyah Negeri unggulan lainnya.


Mengenai dasar hukumnya, Sekjen Kemendagri menyebutkan jika dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022 (Butir E.45).

Dicantumkan di sana, Pemerintah Daerah dapat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022.

Alokasi anggaran itu antara lain untuk pendidikan agama dan keagamaan di bawah binaan Kementerian Agama sebagai bagian integral pendidikan nasional dan pengembangan budaya keagamaan dalam rangka peningkatan akses, mutu, daya saing, dan relevansi sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam bentuk belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sudah tidak ada masalah dalam regulasi. Tidak mungkin Bupati dan Gubernur membantu tanpa adanya dasar hukum. Jadi, kebijakan dan regulasi yang dibuat Kemendagri itu sudah clear. Bantuan dari Pemerintah Daerah kepada Madrasah itu memang sudah ada,” ujar Suhajar.

Ia tak menampik, sebelumnya memang masih ada perdebatan mengenai boleh tidaknya Pemda membantu pendidikan madrasah.

Sebab, ada enam urusan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, sebagaimana tertera pada pasal 9 sampai dengan pasal 26 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Keenam urusan itu adalah politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.

“Di sinilah timbul perdebatan. Madrasah ini urusan agama atau pendidikan? Awalnya, karena di bawah Kementerian Agama, maka dianggap sebagai urusan pemerintah pusat. Tapi, sekarang kita tafsirkan bahwa madrasah masuk dalam urusan pendidikannya. Jadi, pendidikan agama seperti madrasah bisa dibantu oleh Pemda,” jelas Suhajar.

Pernyataan Pemda pun mendapatkan tepuk tangan peserta yang hadir. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Menag: Indonesia Siap Tampung 3.000 Anak Palestina untuk Lanjutkan Pendidikan

Suarasiber.com (Jakarta) - Presiden Prabowo Subianto berencana mengundang anak-anak...

Kemenag Pastikan Seluruh Santri Akan Dapat Program Makan Bergizi Gratis

**Suarasiber.com (Jakarta) - ** Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo...

Peraka Ceria 2025: SLB Negeri 1 Tanjungpinang Bangun Karakter dan Siapkan Prestasi Nasional Siswa Berkebutuhan Khusus

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) - Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 1 Tanjungpinang...

Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Kunjungi SDN 005 Sagulung, Ajak Semua Pihak Dukung Pendidikan Anak

Suarasiber.com (Batam) – Wakil Wali Kota Batam Li Claudia...