Pencuri Emas di Tanjungpinang Ditangkap di Bali

Loading...

Suarasiber.com – Sabtu (26/3/2022) SE memasukkan perhiasannya ke dalam tas di almari anaknya di sebuah perumahan di Jalan DI Panjaitan Batu 9, Tanjungpinang.

Sesaat kemudian ia mendapati perhiasannya sudah raib. Ia pun bertanya kepada anaknya dan dijawab tidak tahu.

Namun sebelumnya anaknya melihat MA masuk ke kamarnya.

SE kemudian lapor polisi. Ia menyebutkan perhiasannya yang hilang senilai Rp80 juta. Terdiri dari 2 buah kalung emas, 3 buah liontin emas, 2 buah cincin emas dan 1 buah gelang tangan emas.

Polisi bekerja mengungkap kasus ini. Pada Selasa (14/6/2022) tim Jatanras Sat Reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Denpasar, Bali.

“Kami berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polresta Denpasar. Pukul 21.30 WITA kami mendapatkan informasi pelaku sedang berada di Jalan Gelogor Indah, Denpasar Selatan, Bali,” ungkap Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap, S.I.K.

Tak berapa lama, polisi Tanjungpinang dan Denpasar bergabung untuk menangkap MA di sebuah rumah kosnya.

Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang dipimpin Kanit Jatanras IPDA M. Yuda Firmansyah.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang Awal Sya’ban Harahap mengatakan, MA mengakui perbuatannya. Perhiasan yang dicurinya digadaikan di dua tempat berbeda.

Di tempat pertama ia gadaikan sebagian emas dan mendapatkan uang Rp28.500.000. Sementara di pegadaian kedua, dari sisa emasnya, ia mengantongi Rp29.300.000. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...