Gubernur Ansar Sampaikan Ranperda LPP APBD Provinsi Kepri Tahun 2021

Loading...

Suarasiber.com – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pelaksanaan Pertanggungjawaban (LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2021.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi, Senin (27/6/2022), di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid, Gedung DPRD Provinsi Kepri, Tanjungpinang.

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri ke-27 masa sidang ke-II tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak, didampingi Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepri Raden Hari Tjahjono, dan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepri dr. Tengku Afrizal Dahlan.

Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Adi Prihantara dan sejumlah perwakilan Forkompimda Kepri.

Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang harus disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Alhamdulillah, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 ini dapat kami susun berdasarkan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku,” ujar Gubernur Ansar.

Gubernur Ansar menyebutkan bahwa penyampaian Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, merupakan refleksi dari nilai-nilai demokrasi yang diwujudkan oleh DPRD, sebagai mitra kerja pemerintah daerah.

Hal ini dapat mendorong semakin tumbuhnya semangat objektivitas, dalam memotret kinerja Pemerintahan Daerah, yang dilandasi kemitraan, untuk saling melengkapi, dalam menerjemahkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kepulauan Riau.

“Sehingga tujuan pemerintah dalam mengelola sumber dan penggunaan dana secara efektif, efisien, ekonomis, transparan dan akuntabel dapat tercapai,” kata Gubernur Ansar.

Adapun Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI telah disampaikan pada hari Jum’at tanggal 20 Mei 2022 pada
sidang paripurna Istimewa DPRD.

Berdasarkan Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan Undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK-RI telah memeriksa neraca pemerintah daerah provinsi Kepulauan Riau per 31 Desember 2021.

Berdasarkan pemeriksaan BPK, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan opini ”Wajar
Tanpa Pengecualian”.

Selanjutnya Gubernur Ansar menyampaikan substansi Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 yaitu Pendapatan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
terealisasi sebesar Rp 3,80 triliun dari yang dianggarkan sebesar Rp 3,85 triliun.

Kemudian Belanja dan Transfer ke Kabupaten / Kota Terealisasi sebesar Rp 575,16 miliar dari yang
dianggarkan sebesar Rp572,56 miliar.

Terakhir Neraca yang terdiri dari aset sebesar Rp 6,64 triliun dengan kewajiban sebesar Rp
512,85 miliar dan Ekuitas sebesar Rp6,12 triliun.

Gubernur Ansar berharap Pimpinan dan Anggota Dewan agar dapat memberikan koreksi, saran dan masukan sehingga Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi semakin baik.(jlu)

Loading...