Besok, Penghapusan Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan Mulai Diuji Coba di RS Pemerintah

Loading...

Suarasiber.com – BPJS Kesehatan akan menghapuskan kelas 1,2 dan 3 seperti yang selama ini diterapkan. Sebagai gantinya, diberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai bulan Juli.

Lima rumah sakit milik pemerintah akan dijadikan lokasi uji coba penerapan sistem baru ini. Seperti disampaikan Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman, Kamis (30/6/2022).

Uji coba di awal Juli ditetapkan setelah ada koordinasi DJSN dan Kemenkes.

Berdasarkan data, sekitar 2.800 rumah sakit di seluruh Indonesia melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala

Perubahan yang dilakukan pemerintah ini, kata Arif, demi meningkatkan standar pelayanan, keamanan, hingga kenyamanan para peserta.

Rencana BPJS ini pun disoroti anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago. Ia meminta pemerintah harus mengkajinya secara matang.

Ia kemudian menyinggung iuran yang dikenakan nantinya berapa.

Sementara terkait iuran, Arif Budiman menyebutkan belum ada wacana kenaikan iuran. Skema dan besaran iuran masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.

Jika berandaskan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...