Bawaslu Kota Tanjungpinang Siapkan Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024

Loading...

Suarasiber.com – Bawaslu RI meluncurkan ‘Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024’ yang diikuti lecara luring dan daring ini diikuti seluruh Bawaslu provinsi, kabupaten dan kota se-Indonesia, Jumat (10/6/2022).

Peluncuran secara simbolis dengan menekan layar LED ‘Meja Layanan Pemantau Pemilu’ oleh Ketua dan Anggota Bawaslu RI. Dan, dilanjutkan dengan pendaftaran sejumlah lembaga Pemantau Pemilu, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, SH, LL.M menegaskan, peluncuran ini sekaligus menandai dibukanya pendaftaran bagi Pemantau Pemilu yang akan berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu 2024.

Baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten kota. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa lembaga pemantau Pemilu harus didaftarkan dan diverifikasi oleh Bawaslu.

“Prinsip kami, lebih cepat lebih baik. Kalau Bawaslu nanti tugasnya mengawasi, mencegah dan menindak, maka lembaga pemantau pemilu, akan ikut melakukan pengawasan partisipatif.

Kita harapkan mereka sudah bisa melakukan pengawasan sejak dimulai tahapan Pemilu oleh KPU pada 14 Juni 2022 sampai pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang,” beber Rahmat Bagja, dalam sambutannya ketika me-launching ‘Meja Layanan Pemantau Pemilu’.

Pojok Pengawasan dan Media Center

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhamad Zaini, M.Kom.I menjelaskan pihaknya telah menyiapkan juga program ‘Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024’.

Meja layanan itu berada di Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang, Jl. DI. Panjaitan, Komplek Bintan Centre, Blok. C, No. 14-15, untuk menerima pendaftaran.

Bawaslu Kota Tanjungpinang juga telah menyiapkan sarana ‘Pojok Pengawasan dan Media Centre’ sebagai tempat sharing atau konsultasi bagi lembaga pemantau Pemilu.

“Bawaslu Kota Tanjungpinang siap menerima pendaftaran pemantau pemilu, atau sharing diskusi bersama, guna mengawal pesta demokrasi 2024″, tutur Zaini usai mengikuti Launching ‘Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024’, secara daring di Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang, Jumat (10/6/2022).

Zaini mengungkapkan, bahwa sesuai pedoman tata cara pendaftarannya, pemantau Pemilu harus independen, teregister dan mendapatkan akreditasi dari Bawaslu, serta pemantau di tingkat kabupaten kota dapat mendaftar melalui Bawaslu kabupaten kota.

Pengalaman pada Pemilu 2019 lalu, kata Zaini Bawaslu Kota Tanjungpinang telah berhasil mendorong terbentuknya 2 lembaga pemantau Pemilu, dengan mendaftarkan lembaganya ke Bawaslu Kota Tanjungpinang.

“Terus anggota kedua lembaga pemantau tersebut, telah berpartisipasi untuk bersama-sama mengawal pesta demokrasi 2019 lalu”, ungkap Zaini

Zaini berharap Pemilu 2024 ke depan, jumlah pemantau semakin meningkat. Guna mengawal Pemilu 2024 yang semakin berkualitas dan bermartabat di Kota Tanjungpinang tercinta.

“Kini saatnya kita melanjutkan kolaborasi pengawasan, menuju pesta demokrasi yang semakin berkualitas, tanpa hoax dan perpecahan, galang persatuan serta kesatuan dengan semua pihak”, ucap Zaini. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...