6 Tersangka Kasus Holywings Diancam 10 Tahun Penjara

Loading...

Suarasiber.com – Enam orang tersangka kasus promosi minuman alkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria di Holywings, diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Keenam tersangka seluruhnya karyawan Kafe Holywings. Mereka diancam dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP serta Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Ada enam orang yang jadi tersangka, kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings),” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes. Pol. Budhi Herdi Susianto, Jumat (24/6/22).

Budhi menambahkan, keenam tersangka tersebut, adalah EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings, NDP (36) selaku desain program dan meneruskan ke tim kreatif.

Kemudian, DAD (27) pembuat desain promo yang viral, EA (22), tim admin yang mengunggah postingan di media sosial, AAB (25), selaku socmed officer dan AAM (25) selaku admin tim promo yang beri request.

Menurut Budhi, motif para tersangka melakukan membuat desain dan menggunggah di media sosial untuk menarik pengunjung karena untuk datang ke outlet Holywings.

“Adapun motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet Holywings. Khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen,” jelas Kapolres. (machfut)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...