Gubernur Kepri Ansar Ahmad: UU Otda No 32 Tahun 2014 Perlu Direvisi

Loading...

Suarasiber.com – Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyuarakan agar dilakukan revisi terhadap Undang Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Oronomi Daerah.

“Saya kira Undang-Undang Otonomi Daerah No 32 tahun 2014 perlu direvisi kembali,” kata Ansar.

Kalimat tersebut dilontarkannya saat menghadiri Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Hotel Discovery Kartika Plaza, Kuta Selatan, Bali, Selasa (10/5/2022).

Lewat Forum SPPSI, Ansar berharap dibentuk tim kecil terdiri dari para pakar yang dapat melaksanakan kajian.

“Kita perlu mereview kembali karena banyak kewenangan Gubernur  yang memang terasa sudah terkebiri,” sambungnya.

Menurut Ansar, memang tidak mudah menerjemahkan UU Otonomi Daerah jika dikaitkan dengan UU yang lain. Bahkan terkadang berbenturan antara kewenangan kepala daerah dan Kepmen atau cantolan UU lainnya.

Selain itu, Gubernur Ansar menyinggung adanya trend kebijakan kontemporer dikeluarkan Pemerintah Pusat.

Ia mengingatkan pentingnya memperkuat kebijakan dengan refrensi dan dasar yang kuat pula.

“Kadang kala kewenangan kita (kepala daerah) ditarik begitu saja oleh pemerintah pusat tanpa ada pembicaraan menyeluruh, tanpa ada refrensi atau kajian sejenisnya,” ujar Ansar.

Seperti kewenangan di bidang pertambangan yang sebelumnya ditarik Pemerintah Pusat, kemudian sebagian dikembalikan lagi ke daerah. Sebagai negara, kata dia, sudah semestinya dibuat lebih pasti dan jelas.

Ansar juga mengingatkan moratorium pembentukan daerah otonom baru (DOB) tidak menimbulkan ancaman terhadap kedaulatan.

Kekhawatiran ini disampaikan Ansar mengingat Provinsi Kepulauan Riau yang berhadapan dengan invansi negara asing atas sumber daya alam (SDA) berupa gas alam di Kabupaten Natuna.

“Jangan karena moratorium DOB kita mengorbankan kedaulatan negara, khususnya di Kepulauan Riau,” tegas Gubernur Ansar dalam forum yang dihadiri gubernur seluruh Indonesia itu.

Ia menyusulkan pemerintah pusat mengkaji prioritas pemekeran berdasarkan ancaman bagi kedaulatan negara. (eko)

Editor Yusfreyendi

Baca berita suarasiber.com lainnya di GOOGLE NEWS atau BABE

Loading...