Usai Ombudsman, Warga Tanah Kuning Bintim Mengadu ke BPJN

Loading...

Suarasiber.com – Setelah menyampaikan pengaduan ke Ombudsman, warga Kampung Tanah Kuning, Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur akan mengadu lagi ke Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN).

Pengaduan ke BPJN masih terkait dengan persoalan pembangunan Pertashop di wilayah kampung ini.

Dan, karena jalan Tanah Kuning merupakan jalan nasional yang telah di tetapkan berdasarkan Kepmen PUPR No 290/KPTS/M/2015.

Hal itu disampaikan Roy Penangsang, Ketua RW 019 Kampung Tanah Kuning, yang mewakili warga, Selasa (19/4/2022).

Menurut Roy, dia diminta warga untuk terus bergerak melaporkan keresahan warganya ke banyak instansi dan lembaga negara.

“Ya, karena permintaan warga jangan berhenti dan maju terus. Saya ikuti keinginan warga,” kata Roy.

Roy menambahkan sesuai dengan PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan pada pasal 120 ayat 1, masyarakat berhak melaporkan penyimpangan pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan kepada penyelenggara jalan.

“Artinya nanti kita akan mengetahui adakah izin ke BPJN dalam rangka mendirikan bangunan di Jalan Nasional, dengan jarak yang tidak sesuai ketentuan perundangan,” ujarnya.

“Di sana (BPJN) nanti kita akan tahu dan dibuktikan oleh BPJN, apakah ada penyimpangan atau pelanggaran hukum atau tidak?” ucapnya.

Roy kembali menjelaskan pengajuan izin untuk mendirikan bangunan kepada penyelenggara jalan nasional hukumnya wajib. Sebagaimana penjelasan Pasal 120 ayat 1 pada PP 34 tahun 2006 tersebut.

Dalam penilaiannya, sesuai UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja Angka 11 Pasal 99, bahwa tempat pengisian bakar minyak diwajibkan memiliki Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Andalalin dibuat oleh ahli atau konsultan dan diuji oleh tim monitoring serta evaluasi dari kepolisian. Karena jalan tanah kuning, adalah jalan nasional. Maka, Pertashop harus dapat Andalin dari Kemenhub.

Kemudian pada UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan pasal 12 ayat 1 dan 2, setiap orang  dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan.

Pasal tersebut yang berkaitan dengan pasal 65, jika perbuatan tersebut terbukti dilakukan badan usaha maka dapat dikenakan pidana.

“Ini bukan saya yang bicara ya, tapi UU. Dalam surat kami, kami memohon untuk BPJN turun ke lapangan. Agar melihat langsung kondisi faktualnya,” imbuhnya. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...