Terkuak! Kronologi Pelaku Rogol 2 Bocil, Laki dan Perempuan di Batam

Loading...

Suarasiber.com – Memanfaatkan pertemanan dengan paman korban, KH (29) merogol dua orang bocah bersaudara sekaligus. Korban RJF (7), laki-laki dirogol di anusnya dan S (5), perempuan dirogol di kemaluannya.

Usai merogol korbannya, KH mengancam akan membunuh keduanya. Jika berani mengadukan perbuatannya ke orang tua atau pamannya.

Namun, korban RJF tak mampu menahan rasa sakit di anusnya saat buang air besar. Dan meminta pamannya menemaninya saat BAB.

Paman korban tentu kaget dan menanyakannya kenapa sakit saat BAB. Saat itulah keponakannya mengaku sudah dirogol KH, yang merupakan teman pamannya.

Tak terima dengan perlakuan itu, paman korban pun melaporkan temannya ke polisi. Yang langsung melakukan pencarian dan menangkap KH, Kamis (10/2/2022) pukul 20.00.

Hal ini disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH dalam konferensi pers, Kamis (31/3/2022).

Nugroho yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal dan Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, juga mengungkap kronologi kejadian itu.

Kronogis

Kejadian berawal saat pelaku KH, yang merupakan teman paman korban datang bertamu, Minggu (12/12/2021) sekitar pukul 17.50 di Tanjung Piayu Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Pelaku datang untuk meminta izin ke temannya (pamam korban). Untuk membawa korban bermain ke rumahnya yang berada di kawasan Piayu.

Izin pun diberikan dan sekitar pukul 18.30, pelaku datang kembali sambil membawa korban pulang. Saat itu wajah korban tampak pucat. Tapi belum ada kecurigaan.

Kemudian, Selasa (14/12/2021) saat korban RJF ingin BAB dan minta ditemankan pamannya. Bocil itu juga mengeluhkan rasa sakit di anus.

Saat ditanyakan sebabnya meluncurlah pengakuan polos dari bocil itu. Bahwa, dia sudah dirogol pelaku saat diajak jalan bermain ke rumahnya (Minggu, 12/12/2021). Tak hanya dia, pelaku juga merogol adiknya, S (5).

Usai merogol dua bocil abang adik itu, pelaku KH lebih dulu mengancam kedua korban. Keduanya akan dibunuh jika memberitahu kejadian itu kepada orang lain.

Setelah menerima Laporan dari Korban, Kemudian Unit VI (Enam) Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan, membawa korban visum, pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara dan benar telah terjadi tindak pidana.

“Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” ujar Nugroho.

Polisi kemudian mencari dan mengamankan pelaku dan dibawa ke Polresta Barelang, Kamis (10/2/2022) sekitar pukul 20.00

Nugroho menambahkan pelaku sudah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap kedua korban yang merupakan kakak beradik sebanyak 1 kali.

Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (masjai)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...